Kamis, 03 September 2026 – Proses peradilan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) kepada Petani Tambak Udang Desa Bumi Pratama Mandira T.A. 2022–2023 kembali bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
Persidangan yang beragendakan Pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Bapak Sangkot Lumban Tobing, S.H., M.H., didampingi Hakim Anggota Bapak Waslam Makhsid, S.H., M.H. dan Bapak H. Wahyu Agus Susanto, S.H., M.H. Sementara dari Pihak Penuntut Umum, Tim JPU Kejari OKI yang hadir mengawal persidangan adalah Ibu Ulfa Nauliyanti, S.H., M.H. dan Bapak Bayu Kuncoro, S.H.
Dalam persidangan tersebut, ketiga terdakwa hadir secara langsung didampingi penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan atas tuntutan pidana penjara 8 tahun 6 bulan hingga 9 tahun 6 bulan yang sebelumnya telah dijatuhkan JPU:
- Terdakwa Sapriyadi Susanto (Komisaris Utama sekaligus Pengelola Keuangan PT Karomah Ilahi Mandira tahun 2021) dalam nota pembelaannya mengakui perbuatannya serta memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim.
- Terdakwa Liswan (Sekretaris PT Karomah Ilahi Mandira) dan Terdakwa Syaifudin (Micro Relationship Manager Bank BSI KCP Tulang Bawang Unit 2 Tahun 2022) mengajukan pembelaan yang meminta Majelis Hakim membebaskan mereka dari segala tuntutan hukum (vrijspraak).
Atas nota pembelaan dari para terdakwa dan penasihat hukumnya tersebut, Tim JPU Kejari OKI akan menyiapkan tanggapan (Replik) pada agenda persidangan berikutnya. Kejari OKI menegaskan komitmen penuh untuk mengawal proses peradilan ini secara profesional, akuntabel, dan transparan demi menegakkan keadilan serta menyelamatkan kerugian keuangan negara.
#KejaksaanRI #JaksaAgung #TrapsilaAdhyakdaBerakhlak #KejatiSumsel #KejariOKI
