Kamis, 13 Agustus 2026 – Penanganan perkara dugaan korupsi pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sektor perikanan di Kabupaten Ogan Komering Ilir kini memasuki babak akhir pembuktian di meja hijau. Persidangan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembiayaan KUR Bank Syariah Indonesia (BSI) kepada Petani Tambak Udang Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI Tahun Anggaran 2022–2023 kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Bapak Sangkot Lumban Tobing, S.H., M.H., serta didampingi Hakim Anggota Bapak Waslam Makhsid, S.H., M.H. dan Bapak H. Wahyu Agus Susanto, S.H., M.H. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir diwakili oleh Bapak Nico Haryadi, S.H.
Tiga orang terdakwa hadir secara langsung di ruang sidang, yaitu:
- SS (selaku Komisaris Utama PT Karomah Ilahi Mandira tahun 2021)
- LN (selaku Sekretaris PT Karomah Ilahi Mandira)
- SN (selaku Micro Relationship Manager Bank BSI KCP Tulang Bawang Unit 2 Tahun 2022)
Agenda persidangan kali ini difokuskan pada Penyerahan Bukti Tambahan berupa dokumen laporan transaksi keuangan (financial transaction report). Penyerahan alat bukti surat tambahan ini ditujukan untuk semakin memperkuat konstruksi pembuktian, memperjelas aliran dana penyimpangan, serta melengkapi seluruh berkas pembuktian sebelum memasuki tahapan pembacaan surat tuntutan (requisitoir).
Seluruh rangkaian persidangan berlangsung secara tertib, aman, dan lancar. Melalui langkah penuntutan yang cermat ini, Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara secara profesional, akuntabel, dan transparan demi memulihkan hak-hak masyarakat petani tambak udang serta mengembalikan kerugian keuangan negara secara maksimal.
#KejaksaanRI #JaksaAgung #TrapsilaAdhyakdaBerakhlak #KejatiSumsel #KejariOKI
