Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Minggu, 10 Mei 2026

Sidang Korupsi Bobby Asia dan Edwin Firdaus: Terdakwa Sampaikan Pledoi atas Tuntutan 5 Tahun Penjara JPU Kejari OKI
Oleh Admin | Senin, 02 Februari 2026
Bagikan :

Senin, 02 Februari 2026 -- Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menarik perhatian publik kembali bergulir di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus dengan agenda pembacaan pembelaan atau Pledoi dari pihak terdakwa. Dalam persidangan yang berlangsung khidmat tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, Ibu Ulfa Nauliyanti, S.H., hadir secara langsung untuk mendengarkan poin-poin keberatan serta pembelaan yang disampaikan oleh penasihat hukum kedua terdakwa, yakni Bobby Asia, S.H. Bin Syaiful Bahri dan Edwin Firdaus Bin A. Napsin. Perkara yang teregistrasi dengan nomor 86/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg dan 87/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg ini memasuki fase krusial setelah pada persidangan sebelumnya JPU secara tegas menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun, mencerminkan komitmen Kejari OKI dalam menindak tegas praktik pencatutan jabatan yang merusak tatanan hukum.

Penyampaian Pledoi oleh tim penasihat hukum terdakwa berfokus pada upaya menyanggah tuntutan JPU yang menggunakan landasan Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebagaimana diketahui, tuntutan 5 tahun penjara tersebut juga disertai denda sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan subsider 6 bulan kurungan, sebuah tuntutan yang dipandang proporsional oleh JPU mengingat dampak sosial dan institusional yang ditimbulkan oleh perbuatan para terdakwa. Meskipun pihak terdakwa mencoba memberikan argumentasi untuk memperingan hukuman atau memohon keringanan, JPU Kejari OKI tetap memantau secara saksama setiap poin pembelaan guna mempersiapkan tanggapan hukum (Replik) yang akan diajukan pada agenda persidangan berikutnya.

Pelaksanaan sidang ini berjalan dengan sangat aman, lancar, dan tertib berkat pengawalan ketat dari aparat kepolisian setempat yang bersinergi dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir. Pengawasan melekat dari Tim Intelijen dilakukan guna memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan serta menjaga integritas jalannya persidangan di muka hakim. Dengan selesainya agenda pembacaan Pledoi, proses hukum ini kini menunggu langkah selanjutnya, apakah JPU akan mengajukan Replik sebagai jawaban atas pembelaan terdakwa atau Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan fakta-fakta persidangan untuk menjatuhkan putusan akhir. Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir memastikan akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas demi tegaknya supremasi hukum dan pemulihan kepercayaan masyarakat terhadap kewibawaan korps Adhyaksa.

#KejaksaanRI #JaksaAgung #TrapsilaAdhyakdaBerakhlak #KejatiSumsel #KejariOKI

Infografis Kejaksaan

Maklumat Pelayanan Tahun 2026

img

SP4N LAPOR! Kejari OKI

img

Instagram Kejari OKI

img