Senin, 14 September 2026 – Penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) kepada Petani Tambak Udang Desa Bumi Pratama Mandira T.A. 2022–2023 memasuki tahap akhir proses persidangan. Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengawal sidang lanjutan beragendakan Pembacaan Tanggapan atas Replik (Duplik) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
Persidangan tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Bapak Sangkot Lumban Tobing, S.H., M.H. Sementara dari Pihak Penuntut Umum, Tim JPU Kejari OKI yang bertugas mengawal persidangan diwakili oleh Ibu Ulfa Nauliyanti, S.H.
Persidangan dihadiri secara langsung oleh ketiga terdakwa didampingi penasihat hukumnya, yakni:
- SS (Komisaris Utama sekaligus Pengelola Keuangan PT Karomah Ilahi Mandira tahun 2021)
- L (Sekretaris PT Karomah Ilahi Mandira)
- S (Micro Relationship Manager Bank BSI KCP Tulang Bawang Unit 2 Tahun 2022)
Dalam pokok Duplik yang disampaikan di muka persidangan, para terdakwa bersama penasihat hukumnya menyatakan tetap pada Nota Pembelaan (Pledoi) yang telah disampaikan sebelumnya serta mengajukan permohonan keringanan hukuman kepada Majelis Hakim.
Rangkaian persidangan berlangsung secara tertib, aman, kondusif, dan lancar. Dengan tuntasnya agenda pembacaan Duplik ini, proses persidangan akan berlanjut ke tahap pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.
Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir menegaskan komitmen penuh untuk terus mengawal penanganan perkara ini secara profesional, akuntabel, dan transparan demi menegakkan keadilan, memulihkan hak-hak masyarakat petani tambak udang, serta menyelamatkan kerugian keuangan negara.
#KejaksaanRI #JaksaAgung #TrapsilaAdhyakdaBerakhlak #KejatiSumsel #KejariOKI
