Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Rabu, 27 Mei 2026

Sidang Agenda Pembacaan Tuntutan Jaksa Gadungan
Oleh Admin | Senin, 26 Januari 2026
Bagikan :

SIARAN PERS

NOMOR : PR-08/L.6.12/Dip.4/01/2026

Sidang Agenda Pembacaan Tuntutan Jaksa Gadungan
 

Rekan-rekan media yang saya hormati,

Pada hari Senin, 26 Januari 2026, Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir menyampaikan bahwa telah dilaksanakan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, yang dipimpin oleh Majelis Hakim di bawah ketua Ibu Fatimah, S.H., M.H., serta dua hakim anggota. Jaksa Penuntut Umum yang hadir mewakili Kejaksaan Negeri OKI ialah Ibu Ulfa Nauliyanti, S.H., dan Bapak Rendi Sandu, S.H., sementara kedua terdakwa, yakni Bobby Asia, S.H. Bin Syaiful Bahri dan Edwin Firdaus Bin A. Napsin, hadir langsung di ruang sidang, masing-masing terdaftar dalam perkara Nomor 86/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg dan 87/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg.

Dalam Tuntutan-nya, terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 5 Tahun Penjara dikarenakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan modus mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung RI untuk menawarkan bantuan penyelesaian perkara sehingga dapat meminta sejumlah uang dari pihak tertentu, termasuk melakukan pemerasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Kab. OKI sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

Kejaksaan menegaskan bahwa seluruh informasi yang dapat disampaikan kepada publik tetap berada dalam koridor transparansi yang bertanggung jawab, tanpa mengungkap bahan pembuktian yang bersifat rahasia demi menjaga integritas proses peradilan. Sidang yang berjalan aman dan tertib ini akan dilanjutkan pada minggu depan dengan agenda pembacaan Pledoi, sesuai ketentuan hukum acara pidana dan menjaga prinsip objektivitas, independensi, serta profesionalitas penegakan hukum.

Selain itu, Kejaksaan mendorong masyarakat untuk tetap waspada terhadap segala bentuk penyalahgunaan identitas institusi penegak hukum dan segera melaporkan kepada aparat berwenang apabila menemukan indikasi penipuan serupa. Penegakan hukum yang profesional dan akuntabel merupakan tanggung jawab bersama, dan oleh karena itu kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung jalannya persidangan hingga putusan akhir dijatuhkan. Dengan demikian, diharapkan proses peradilan dapat berjalan transparan, adil, dan menghasilkan kepastian hukum yang memberikan efek jera serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi hukum.

Demikian kami sampaikan kepada teman-teman media untuk dimaklumi.

Kayuagung, 26 Januari 2026
Kepala Seksi Intelijen,

 

d.t.o

AGUNG SETIAWAN, S.H.,M.H.

Infografis Kejaksaan

Maklumat Pelayanan Tahun 2026

img

SP4N LAPOR! Kejari OKI

img

Instagram Kejari OKI

img