Jumat, 19 Juni 2026 – Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang menyasar sektor pelayanan publik di Kabupaten Ogan Komering Ilir terus menorehkan progres signifikan. Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir secara resmi telah menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Satreskrim Polres OKI. Penyerahan ini terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Kas dan Transaksi E-Batara Pos Tabungan Nasabah BTN di Kantor Pos Air Sugihan Kanan untuk tahun anggaran 2023.
Pelaksanaan Tahap II ini menyasar satu orang tersangka utama, yaitu Saudara AAM, yang merupakan mantan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) PT Pos Indonesia Cabang Air Sugihan Kanan periode jabatan tahun 2021 sampai dengan 2023. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara yang diterbitkan secara resmi oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tertanggal 9 Juni 2026, tindakan culas yang dilakukan oleh tersangka dalam memanipulasi dana tabungan nasabah tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan angka yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp 4.673.718.063,28 (empat miliar enam ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus delapan belas ribu enam puluh tiga rupiah dua puluh delapan sen).
Atas perbuatan tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum menerapkan jeratan pasal berlapis. Dalam Dakwaan Primair, tersangka dibidik dengan Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf a, c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara dalam Dakwaan Subsidair, ia disangkakan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 20 huruf a, c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Guna memperlancar proses penuntutan serta mengantisipasi tersangka melarikan diri atau merusak sisa barang bukti, Kejaksaan Negeri OKI langsung mengambil tindakan tegas dengan melakukan penahanan terhadap Tersangka AAM. Penahanan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kayuagung untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 19 Juni hingga 8 Juli 2026, berpatokan pada Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1014/L.6.12/Ft.1/06/2026.
Pasca-penyerahan tersangka dan barang bukti ini, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari OKI akan bergerak cepat melakukan penyempurnaan surat dakwaan. Berkas perkara beserta tersangka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus untuk disidangkan, demi memberikan kepastian hukum serta memperjuangkan pemulihan hak-hak keuangan negara yang telah dirampas.
#KejaksaanRI #JaksaAgung #TrapsilaAdhyakdaBerakhlak #KejatiSumsel #KejariOKI
