Pada hari Senin, 4 November 2024, Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir menghadiri rapat Monitoring dan Evaluasi Penerimaan Asli Daerah (PAD) melalui Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bersama Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir. Rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi capaian penerimaan PAD dan membahas strategi peningkatan pendapatan daerah melalui optimalisasi sektor pajak dan retribusi.
Dalam rapat tersebut, berbagai pihak terkait, termasuk dari instansi pemerintah dan tim dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, memberikan masukan terkait upaya yang perlu ditempuh untuk memperkuat basis pendapatan daerah. Fokus utama pertemuan ini adalah pada peningkatan kepatuhan wajib pajak, efisiensi pengumpulan pajak, serta penguatan sistem pengawasan yang lebih transparan dan akuntabel.
Kehadiran Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir dalam kegiatan ini menunjukkan peran aktif mereka dalam mendukung pemerintah daerah untuk mencapai target PAD dan mengelola sumber pendapatan daerah secara tepat. Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan Kabupaten Ogan Komering Ilir dapat semakin meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan daerah untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
