SIARAN PERS
NOMOR : PR-15/L.6.12/Dek.3/02/2026
Rapat Koordinasi Kepatuhan Kepesertaan Jasa Konstruksi Bersama Kejaksaan Negeri OKI Melalui Tindakan Hukum Lainnya
Rekan-rekan media yang saya hormati,
Pada hari Rabu, 18 Februari 2026, Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang menggelar rapat koordinasi strategis guna menuntaskan permasalahan ketidakpatuhan Badan Usaha dalam kepesertaan segmen Jasa Konstruksi di lingkup Pemerintahan Kabupaten OKI. Bertempat di Ruang Rapat BPJS Ketenagakerjaan Palembang, pertemuan ini dihadiri oleh jajaran Kepala Dinas serta pemangku kepentingan terkait di wilayah OKI.
Kepala Kejaksaan Negeri OKI menegaskan bahwa langkah ini diambil menyusul adanya temuan sejumlah Badan Usaha yang melaksanakan pekerjaan konstruksi tahun anggaran 2025 namun belum mendaftarkan pekerjanya ke dalam program perlindungan jaminan sosial. Salah satu temuan signifikan mencakup pekerjaan konstruksi di lingkup Sekretariat DPRD Kabupaten OKI yang hingga saat ini belum terdaftar sesuai ketentuan.

Jaksa Pengacara Negara (JPN) bersama instansi teknis telah melakukan rekonsiliasi data. Berdasarkan hasil sinkronisasi, teridentifikasi sejumlah dinas telah merespons positif dengan memulai mekanisme pembayaran pemulihan yang saat ini sedang dalam tahap verifikasi administratif. Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) memberikan peringatan tegas melalui penetapan batas waktu (deadline) konfirmasi dan penyelesaian pembayaran hingga tanggal 25 Februari 2026. Tim JPN mengimbau seluruh dinas dan instansi terkait untuk segera merampungkan kewajibannya sebelum batas tersebut berakhir.
Langkah kolaboratif ini diharapkan dapat menjamin kepastian hak-hak normatif bagi seluruh pekerja konstruksi di Kabupaten OKI, sekaligus memastikan tertib administrasi dalam pengelolaan proyek-proyek strategis daerah.
Demikian kami sampaikan kepada teman-teman media untuk dimaklumi.
Kayuagung, 19 Februari 2026
Kepala Seksi Intelijen,
d.t.o
AGUNG SETIAWAN, S.H.,M.H.
