Senin, 4 November 2024 | Pukul 13.30 WIB – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung, yang dipimpin oleh hakim ketua, telah memutuskan untuk menolak gugatan secara keseluruhan dalam perkara perdata dengan nomor perkara 19/Pdt.G/2024/Pn.KAG mengenai sengketa lahan yang dikenal sebagai Hutan Kota. Gugatan ini diajukan oleh para penggugat yang merupakan ahli waris dari almarhum H. Djali, yang mengklaim hak atas sebagian dari lahan yang saat ini dikelola oleh Pemerintah Daerah Ogan Komering Ilir dan Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Para penggugat berusaha menggugat Pemerintah Daerah Ogan Komering Ilir sebagai Tergugat I, serta Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir sebagai Tergugat III, terkait dengan pengelolaan lahan yang mereka klaim merupakan hak warisan dari H. Djali. Namun, setelah melalui rangkaian persidangan, Majelis Hakim memutuskan bahwa gugatan yang diajukan tidak terbukti secara hukum dan menolak seluruh tuntutan yang diajukan oleh para penggugat.
Putusan ini menjadi langkah penting dalam penyelesaian sengketa mengenai penggunaan dan pengelolaan lahan Hutan Kota di Kabupaten Ogan Komering Ilir. Dengan ditolaknya gugatan tersebut, Pemerintah Daerah Ogan Komering Ilir dan Dinas Pendidikan Kab. OKI mendapatkan penegasan hukum terkait pengelolaan dan status hukum atas lahan yang dipersoalkan. Keputusan ini juga mencerminkan komitmen untuk menjaga ketertiban dan kepastian hukum dalam setiap sengketa yang melibatkan pihak-pihak terkait di wilayah hukum Kabupaten Ogan Komering Ilir.
