Jumat, 13 Maret 2026 – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) secara resmi melakukan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Ogan Komering Ilir dalam sebuah seremonial yang berlangsung di Aula Kantor Kejari OKI. Penandatanganan kesepakatan ini dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Bapak I Gede Widhartama, S.H., M.H., bersama Kepala BPKAD Kabupaten OKI, Ibu Farlidena Burniat, S.E., M.M., sebagai langkah strategis untuk memperkuat koordinasi antarlembaga demi terciptanya kepastian hukum di lingkungan pemerintahan daerah. Sinergi ini difokuskan pada optimalisasi peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya, khususnya pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) guna mengawal setiap kebijakan administratif agar memiliki landasan hukum yang kokoh.
Melalui kerja sama ini, Kejari OKI berkomitmen memberikan pendampingan hukum yang bersifat preventif guna meminimalisir potensi penyimpangan maupun sengketa hukum yang kerap muncul dalam pengelolaan aset dan keuangan daerah. Upaya kolaboratif ini menjadi instrumen penting untuk memastikan seluruh kekayaan daerah dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan regulasi yang berlaku. Acara diakhiri dengan pernyataan komitmen bersama untuk terus meningkatkan sinergitas demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih di wilayah Bumi Bende Seguguk. Dengan adanya payung hukum kerja sama ini, diharapkan setiap langkah penyelamatan dan penataan aset yang dilakukan oleh BPKAD dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Ogan Komering Ilir.
#KejaksaanRI #JaksaAgung #TrapsilaAdhyakdaBerakhlak #KejatiSumsel #KejariOKI
