SIARAN PERS
NOMOR : PR-25/L.6.12/Dip.4/03/2026
Perkuat Tata Kelola Aset Daerah, Kejari OKI Perpanjang Kerja Sama Dengan BPKAD Kabupaten OKI
Rekan-rekan media yang saya hormati,
Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) telah melakukan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Ogan Komering Ilir pada Jumat, 13 Maret 2026. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kejari OKI ini ditandai dengan penandatanganan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Bapak I Gede Widhartama, S.H., M.H., dan Kepala BPKAD Kabupaten OKI, Ibu Farlidena Burniat, S.E., M.M. Sinergi ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat koordinasi antarlembaga demi terciptanya kepastian hukum di lingkungan pemerintahan daerah.
Kerja sama ini difokuskan pada pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya, khususnya dalam penanganan perkara atau permasalahan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN). Melalui kesepakatan ini, peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan dioptimalkan untuk memberikan pendampingan hukum yang bersifat preventif. Upaya tersebut bertujuan untuk meminimalisir potensi penyimpangan maupun sengketa hukum yang berkaitan dengan pengelolaan aset dan keuangan di lingkungan BPKAD Kabupaten OKI.

Acara diakhiri dengan pernyataan komitmen bersama untuk terus meningkatkan sinergitas demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir. Dengan adanya perpanjangan kerja sama ini, diharapkan setiap kebijakan dan langkah administratif yang diambil oleh pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang kuat, sehingga dapat memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan masyarakat di Bumi Bende Seguguk.
Demikian kami sampaikan kepada teman-teman media untuk dimaklumi.
Kayuagung, 13 Maret 2026
Kepala Seksi Intelijen,
d.t.o
AGUNG SETIAWAN, S.H.,M.H.
