SIARAN PERS
NOMOR : PR-25/L.6.12/Dip.4/03/2026
Perkuat Sinergi Tripartit, Kejari OKI Inisiasi Langkah Strategis Pengamanan Aset Daerah Dan Kepastian Hukum Pertanahan Perkuat Sinergi Tripartit
Rekan-rekan media yang saya hormati,
Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel melalui penguatan kolaborasi lintas instansi. Pada Senin, 30 Maret 2026, bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri OKI, telah dilaksanakan agenda resmi Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) antara Kejaksaan Negeri OKI, Pemerintah Daerah OKI, dan Kantor Pertanahan Kabupaten OKI. Kesepakatan strategis ini secara khusus menitikberatkan pada tiga pilar utama, yakni penegakan hukum yang responsif, pemulihan aset daerah yang lebih optimal, serta percepatan sertifikasi terhadap berbagai objek tanah milik Pemerintah Kabupaten OKI guna menjamin kepastian hukum yang absolut di wilayah tersebut.
Kegiatan yang berlangsung khidmat ini dihadiri langsung oleh Bupati Ogan Komering Ilir, H. Muchendi Mahzareki, didampingi Sekretaris Daerah serta jajaran Kepala OPD terkait. Dari sisi korps Adhyaksa, hadir Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Bapak I Gede Widhartama, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Ibu Indriya Setyawati, S.H., M.H., beserta jajaran Jaksa Fungsional. Turut hadir, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten OKI, Bapak Ahmad Syahabuddin, S.H., M.Si., hadir beserta jajaran pejabat strukturalnya untuk memberikan dukungan penuh terhadap implementasi teknis di lapangan.

Inisiasi perjanjian kerjasama ini merupakan gagasan visioner dari Kepala Kejaksaan Negeri OKI, yang disusun berdasarkan pengalaman empiris serta rekam jejak profesional yang panjang selama berkarir di lingkungan Kejaksaan RI. Langkah ini diambil untuk menciptakan sinergitas antarinstansi yang lebih solid dalam memitigasi risiko hukum (legal risk), mengamankan aset negara dari potensi sengketa, serta memotong jalur birokrasi dalam administrasi pertanahan milik pemerintah daerah. Dengan adanya payung hukum ini, diharapkan tercipta tata kelola aset yang akuntabel dan transparan, sehingga setiap jengkal tanah milik daerah dapat memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang maksimal bagi pembangunan masyarakat Ogan Komering Ilir di masa depan.
Demikian kami sampaikan kepada teman-teman media untuk dimaklumi.
Kayuagung, 30 Maret 2026
Kepala Seksi Intelijen,
d.t.o
AGUNG SETIAWAN, S.H.,M.H.
