Kamis, 05 Maret 2026 – Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) melaksanakan pertemuan koordinasi strategis dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten OKI. Pertemuan ini bertujuan untuk membahas berbagai dinamika dan permasalahan pertanahan yang menjadi perhatian di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Koordinasi ini difokuskan pada pemetaan potensi sengketa lahan, validasi data administrasi pertanahan, serta upaya mitigasi risiko hukum terhadap aset-aset negara maupun daerah. Sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), Bidang Datun memiliki peran krusial dalam memberikan pertimbangan hukum, bantuan hukum, maupun tindakan hukum lain guna mendampingi BPN dalam menghadapi gugatan perdata atau tata usaha negara yang berkaitan dengan produk hukum pertanahan.
Dalam diskusi tersebut, kedua instansi sepakat untuk meningkatkan sinergi dalam hal pertukaran informasi data pertanahan guna mencegah terjadinya tumpang tindih lahan serta praktik mafia tanah di wilayah Bumi Bende Seguguk. Langkah ini juga selaras dengan upaya percepatan sertifikasi aset pemerintah daerah agar memiliki kepastian hukum yang kuat dan administrasi yang tertib.
Sinergi antara Kejari OKI dan BPN OKI ini diharapkan dapat menjadi solusi efektif dalam mengurai benang merah permasalahan pertanahan di daerah, sekaligus menjamin terselenggaranya pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
#KejaksaanRI #JaksaAgung #TrapsilaAdhyakdaBerakhlak #KejatiSumsel #KejariOKI
