Rabu, 26 Agustus 2026 – Penanganan perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan kas dan tabungan nasabah di Kabupaten Ogan Komering Ilir terus bergulir. Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali mengawal sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Kas dan Transaksi E-Batara Pos Tabungan Nasabah Bank Tabungan Negara (BTN) pada Kantor Pos Air Sugihan Kanan Kabupaten OKI TA 2023 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
Persidangan beragendakan Pemeriksaan Saksi ini dihadiri secara langsung oleh Terdakwa Alim Anwar Mursin Bin Suparjo (selaku Kepala KCP PT Pos Indonesia Air Sugihan Kanan periode 2021–2023). Tim JPU Kejari OKI yang diwakili oleh Ibu Ulfa Nauliyanti, S.H. dan Bapak Nico Haryadi, S.H. mendalami keterangan dari 6 (enam) orang saksi yang dihadirkan di muka persidangan, yaitu Fifi Lisundari (rekan terdakwa) serta 5 (lima) orang nasabah.
Pemeriksaan para saksi ditujukan untuk menggali fakta persidangan, mengurai pola pengelolaan kas, serta memperjelas mekanisme transaksi E-Batara Pos BTN guna memperkuat pembuktian mengenai skema penyimpangan yang dilakukan terdakwa.
Seluruh rangkaian persidangan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Melalui penanganan perkara ini, Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir menegaskan komitmennya untuk menuntaskan proses hukum secara profesional, transparan, akuntabel, dan objektif demi memberikan kepastian hukum serta memulihkan hak-hak masyarakat.
#KejaksaanRI #JaksaAgung #TrapsilaAdhyakdaBerakhlak #KejatiSumsel #KejariOKI
