Senin, 21 Juli 2025 — Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) terus memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Belanja Langsung dan Belanja Modal di Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten OKI Tahun Anggaran 2022. Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam orang saksi untuk dimintai keterangan di hadapan Majelis Hakim.
Para saksi yang dihadirkan berinisial M.A., A.P., A.R., E.Y.L., L., dan H.O. Keterangan yang disampaikan para saksi pada pokoknya menerangkan benar adanya praktik manipulasi laporan pertanggungjawaban dan penggunaan anggaran fiktif sehingga memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran.
Empat terdakwa yang disidangkan hari ini yaitu Aprilian Saputra, Harun, Muslim, dan Imam Tohari yang masing-masing hadir didampingi penasihat hukum.
Agenda persidangan selanjutnya akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi tambahan dan pemeriksaan terhadap para terdakwa sebelum memasuki tahap tuntutan oleh JPU.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri OKI yang menangani perkara ini berkomitmen untuk menuntaskan proses pembuktian secara profesional dan transparan, sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan.
Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir juga menegaskan komitmennya dalam mengawal proses hukum perkara ini hingga tuntas, sebagai bentuk upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dan demi menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara.
#KejaksaanRI #JaksaAgung #JaksaProfesional #JaksaBerintegritas #TrapsilaAdhyakdaBerakhlak #KenallHukumJauhkanHukuman #KejaksaanRI #KejatiSumsel #KejariOKI
