Kamis, 23 Juli 2026 – Proses pembuktian perkara dugaan penyalahgunaan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) perbankan syariah di Kabupaten Ogan Komering Ilir kian menguat di persidangan. Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir kembali mengawal jalannya persidangan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembiayaan KUR Bank Syariah Indonesia (BSI) kepada Petani Tambak Udang Desa Bumi Pratama Mandira Tahun Anggaran 2022–2023.
Persidangan yang mengambil tempat di Ruang Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus tersebut memasuki babak krusial dengan agenda Pemeriksaan Keterangan Ahli. Jalannya persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Bapak Sangkot Lumban Tobing, S.H., M.H., didampingi Hakim Anggota Bapak Waslam Makhsid, S.H., M.H. dan Bapak H. Wahyu Agus Susanto, S.H., M.H. Sementara itu, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI diwakili secara langsung oleh Ibu Ulfa Nauliyanti, S.H. dan Bapak Bayu Kuncoro, S.H.
Persidangan ini dihadiri secara tatap muka oleh tiga orang terdakwa, yakni:
- SS (selaku Komisaris Utama sekaligus Pengelola Keuangan PT Karomah Ilahi Mandira tahun 2021)
- LN (selaku Sekretaris PT Karomah Ilahi Mandira)
- SN (selaku Micro Relationship Manager Bank BSI KCP Tulang Bawang Unit 2 Tahun 2022)
Dalam agenda pembuktian kali ini, Tim JPU Kejari OKI menghadirkan 2 (dua) orang ahli kredibel untuk memberikan keterangan substantif di hadapan Majelis Hakim, yaitu:
- Ibu Dr. Henny Yuningsih, S.H., M.H. (Ahli Hukum Pidana)
- Ibu Dr. Putu Samawati, S.H., M.H. (Ahli Hukum Keuangan Negara)
Kehadiran kedua akademisi tersebut bertujuan untuk memberikan pandangan serta penjelasan ilmiah yang objektif terkait pembuktian unsur-unsur pasal yang didakwakan, konstruksi hukum tindak pidana korupsi, serta doktrin hukum mengenai kerugian keuangan negara yang timbul dalam penyaluran skema pembiayaan KUR bermasalah tersebut.
Seluruh rangkaian persidangan berlangsung secara tertib, aman, dan lancar tanpa kendala. Melalui persidangan ini, Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir menegaskan kembali komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara secara profesional, akuntabel, dan transparan demi memulihkan hak-hak masyarakat petani tambak udang serta menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara secara maksimal.
#KejaksaanRI #JaksaAgung #TrapsilaAdhyakdaBerakhlak #KejatiSumsel #KejariOKI
