Kamis, 30 Juli 2026 – Dalam upaya menjaga muruah institusi dan meningkatkan profesionalisme aparat penegak hukum, Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, Bapak Dr. I Gede Widhartama, S.H., M.H., menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Jaksa Agung (Perja) RI Nomor 4 Tahun 2024.
Kegiatan sosialisasi ini secara khusus membahas secara mendalam mengenai Kode Perilaku Jaksa serta Tata Cara Pemeriksaan Atas Pelanggaran Kode Etik Perilaku Jaksa. Peraturan terbaru ini menjadi pedoman fundamental bagi seluruh insan Adhyaksa dalam menjalankan tugas dan fungsi wewenangnya, guna memastikan setiap langkah penegakan hukum yang diambil selalu berlandaskan pada nilai-nilai integritas, objektivitas, serta standar etika profesi yang luhur.
Keikutsertaan Kajari OKI dalam agenda strategis ini merupakan wujud nyata komitmen pimpinan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir untuk terus mengoptimalkan fungsi pengawasan melekat (waskat) dan pembinaan internal secara berkelanjutan.
Melalui pemahaman dan internalisasi yang komprehensif terhadap Perja Nomor 4 Tahun 2024 ini, diharapkan seluruh jajaran Jaksa, khususnya di lingkungan Kejari OKI, dapat semakin mawas diri, menjunjung tinggi kedisiplinan, serta terus memberikan pelayanan hukum yang prima, adil, dan tepercaya bagi seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Ogan Komering Ilir.
#KejaksaanRI #JaksaAgung #TrapsilaAdhyakdaBerakhlak #KejatiSumsel #KejariOKI
