Jumat, 13 Februari 2026 – Bergerak cepat pasca-penerimaan Laporan Hasil Penghitungan (LHP) sehari sebelumnya, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) hari ini resmi meminta keterangan Ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Langkah ini merupakan bagian krusial dalam pendalaman penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Plat Merah bagi petani tambak di Kecamatan Sungai Menang untuk periode anggaran 2022–2023.
Permintaan keterangan Ahli ini bertujuan untuk mengonstruksikan secara yuridis temuan-temuan audit investigatif BPK ke dalam berkas perkara. Ahli dari BPK memaparkan secara detail metodologi penghitungan, titik-titik penyimpangan yang ditemukan, serta korelasi antara tindakan para tersangka dengan kerugian nyata yang diderita oleh keuangan negara. Keterangan Ahli ini akan menjadi salah satu alat bukti kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, yang akan mendukung keyakinan hakim di persidangan nantinya.
Dengan selesainya pemeriksaan Ahli ini, Tim Penyidik Kejari OKI semakin memantapkan pembuktian unsur pasal "merugikan keuangan negara". Sinergi antara Kejaksaan dan BPK RI ini menegaskan komitmen institusi dalam mengusut tuntas penyalahgunaan dana subsidi pemerintah yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan petani kecil, namun justru diselewengkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
#KejaksaanRI #JaksaAgung #TrapsilaAdhyakdaBerakhlak #KejatiSumsel #KejariOKI
