Rabu, 09 September 2026 – Pembuktian perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan kas dan tabungan nasabah di Kabupaten Ogan Komering Ilir semakin dipertegas di persidangan. Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali mengawal sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Kas dan Transaksi E-Batara Pos Tabungan Nasabah Bank Tabungan Negara (BTN) pada Kantor Pos Air Sugihan Kanan Kabupaten OKI TA 2023 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
Persidangan yang beragendakan Pemeriksaan Keterangan Ahli ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Bapak Pitriadi, S.H., M.H., didampingi Hakim Anggota Bapak Ardian Angga, S.H., M.H. dan Bapak Khori Akhmadi, S.H., M.H. Persidangan dihadiri secara langsung oleh Terdakwa Alim Anwar Mursin Bin Suparjo (selaku Mantan Kepala KCP PT Pos Indonesia Air Sugihan Kanan periode 2021 hingga 2023).
Tim JPU Kejari OKI yang dipimpin oleh Ibu Ulfa Nauliyanti, S.H. menghadirkan Ahli Keuangan Negara, Bapak Syakran Rudy, S.E., M.M., di muka persidangan.
Keterangan yang disampaikan oleh Ahli Keuangan Negara tersebut bertujuan untuk membedah audit perhitungan kerugian keuangan negara, mengurai dampak finansial akibat skema penyimpangan transaksi kas, serta memperkuat alat bukti penuntutan atas pasal-pasal tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada terdakwa.
Rangkaian persidangan berlangsung secara tertib, aman, kondusif, dan lancar. Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir menegaskan komitmen penuh untuk menuntaskan penanganan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi memulihkan keuangan negara serta menegakkan keadilan hukum.
#KejaksaanRI #JaksaAgung #TrapsilaAdhyakdaBerakhlak #KejatiSumsel #KejariOKI
