Kamis, 12 Februari 2026 – Langkah penegakan hukum dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kecamatan Sungai Menang kini memiliki landasan perhitungan yang konkret. Bertempat di Gedung Arsip Kantor Pusat BPK RI, Jakarta, Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, Bapak I Gede Widhartama, S.H., M.H., secara resmi menerima Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara (LHP PKN) dari jajaran auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Dalam penyerahan dokumen krusial ini, Kajari OKI didampingi oleh tim inti penyidik, termasuk Kasi Pidsus P. Purnomo, S.H., Kasi Intelijen Agung Setiawan, S.H., M.H., dan Kasubsi Penyidikan Tria Hadi Kusuma, S.H., M.Kn. Kehadiran tim lengkap ini menandakan kesiapan institusi dalam mengeksekusi langkah hukum lanjutan pasca-terbitnya angka pasti kerugian negara.
LHP Investigatif tersebut membedah secara rinci penyimpangan dalam skema pembiayaan KUR Bank Plat Merah yang diperuntukkan bagi petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira untuk periode 2022–2023. Audit komprehensif dari BPK menyimpulkan adanya praktik penyimpangan yang terstruktur oleh pihak-pihak terkait, yang secara nyata telah menggerus keuangan negara. Berdasarkan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020, dokumen ini menjadi alat bukti yang sangat kuat bagi penyidik untuk membuktikan unsur "merugikan keuangan negara" dalam persidangan nantinya.
Dengan diterimanya LHP PKN ini, hambatan administratif dalam penyidikan telah teratasi. Tim penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir kini bersiap mengambil langkah strategis, mulai dari penetapan tersangka tambahan (jika ditemukan bukti baru), pelimpahan berkas perkara, hingga upaya penyitaan aset guna memulihkan kerugian yang telah dihitung oleh BPK RI. Komitmen ini diambil demi menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat pesisir Sungai Menang.
#KejaksaanRI #JaksaAgung #TrapsilaAdhyakdaBerakhlak #KejatiSumsel #KejariOKI
