Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Rabu, 27 Mei 2026

Penyerahan LHP Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPK RI Ke Kejaksaan Negeri OKI Dalam Perkara Pembiayaan KUR Bank Plat Merah Kepada Petani Tambak Udang Di Kecamatan Sungai Menang Kab. OKI.
Oleh Admin | Kamis, 12 Februari 2026
Bagikan :

SIARAN PERS

NOMOR : PR-14/L.6.12/Dip.4/02/2026

Penyerahan LHP Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPK RI Ke Kejaksaan Negeri OKI Dalam Perkara Pembiayaan KUR Bank Plat Merah Kepada Petani Tambak Udang Di Kecamatan Sungai Menang Kab. OKI.

Rekan-rekan media yang saya hormati,

Pada hari Kamis, 12 Februari 2026, bertempat di Gedung Arsip Kantor Pusat BPK RI, telah dilaksanakan agenda serah terima Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara (LHP PKN) kepada pihak Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir. Penyerahan dokumen tersebut diterima secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, Bapak I Gede Widhartama, S.H., M.H., sebagai tindak lanjut atas proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri turut didampingi oleh P. Purnomo, S.H. (Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus), Agung Setiawan, S.H., M.H. (Kepala Seksi Intelijen), dan Tria Hadi Kusuma, S.H., M.Kn. (Kasubsi Penyidikan dan Pengendalian Operasi) beserta tim penyidik.

Dokumen yang diserahkan merupakan LHP Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara (PKN) atas perkara dugaan penyimpangan Pembiayaan KUR dari Bank Plat Merah kepada Petani Tambak Udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI untuk periode tahun 2022 sampai dengan 2023. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang komprehensif, BPK menyimpulkan adanya temuan penyimpangan yang berindikasi tindak pidana oleh pihak-pihak terkait, yang secara nyata mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

Selaras dengan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020, pemeriksaan investigatif ini dilaksanakan dengan tujuan utama untuk mengungkap serta memastikan eksistensi kerugian negara atau daerah yang timbul akibat adanya penyimpangan dalam tata kelola keuangan negara. Dengan diterimanya dokumen LHP PKN ini, tim penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir akan segera mengambil langkah hukum strategis guna mempercepat penyelesaian perkara dan menjamin adanya kepastian hukum.

Demikian kami sampaikan kepada teman-teman media untuk dimaklumi.

Kayuagung, 12 Februari 2026

Kepala Seksi Intelijen,

d.t.o

AGUNG SETIAWAN, S.H.,M.H

Infografis Kejaksaan

Maklumat Pelayanan Tahun 2026

img

SP4N LAPOR! Kejari OKI

img

Instagram Kejari OKI

img