PENGUMUMAN
Nomor : B-3844/L.6.12/eku.3/09/2026

Diberitahukan kepada Nama-Nama Pelanggar Lalu Lintas (Tilang) berikut ini Di Wilayah Hukum Kabupaten Ogan Komering Ilir Yang Belum Mengambil Dan Membayar Denda Barang Bukti Tilang Di Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir Yang Telah Lebih Dari 2 Tahun (P-49). Bagi Pelanggar Di Atas Segera Membayar Denda Dan Mengambil Barang Bukti Di Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir Dengan Membawa Bukti Tanda Kepemilikan yang sah Dan Surat Tilang. Demikian Pemberitahuan Ini Kami Sampaikan Atas Perhatiannya kami ucapkan Terima Kasih
a.n. Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum
d.t.o
Indah Kumala Dewi, S.H.
Jaksa Muda NIP. 19850410 200501 2 002
Lampiran :
1. Pengumuman Tilang Kejari OKI Tahun 2026
