Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Sabtu, 11 April 2026

PENGUMUMAN LELANG BARANG RAMPASAN
Oleh Admin | Selasa, 02 Desember 2025
Bagikan :

PENGUMUMAN LELANG BARANG RAMPASAN
B- 5790/L.6.12/Kpa.5/11/2025

Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir dengan prantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
dan Lelang (KPKNL) Palembang akan mengadakan penjualan dimuka umum (lelang) terhadap
barang rampasan dengan penawaran tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet berupa : 

Catatan : Noka = Nomor Rangka , Nosin = Nomor Mesin, Nopol= Nomor Polisi

Pelaksanaan lelang
Hari/Tanggal : Jum’at / 05 Desember 2025
Cara Penawaran : Terbuka (open bidding) dengan mengakses url
 lelang.go.id
Waktu Penawaran : Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir
 penawaran
Batas akhir waktu Penawaran : 05 Desember 2025, Pukul 09.00 ( sesuai waktu server)
Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir penawaran
Tempat Lelang : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang
 Palembang Gkn Blok C Lt.1, jalan kapten A.Rivai No.4
 Palembang
Bea Lelang Pembeli : 3 % (tiga persen) dari harga lelang


Syarat-Syarat dan ketentuan Lelang:

  1. Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website portal.lelang.go.id
  2. Syarat dan ketentuan serta tatacara mengikuti lelang dapat di lihat pada alamat website diatas
  3. Barang yang dilelang dalam kondisi apa adanya (as.is), apabila terdapat kerusakan, kekurangan, dan resiko lainya menjadi tanggung jawab sepenuhnya pembeli/pemenang lelang
  4. Legalitas objek lelang formil dan materil, nilai Limit, foto objek lelang, penyerahan objek lelang kepada pemenang lelang sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemohon lelang / Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir
  5. Open house / pengecekan fisik objek lelang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 2 Desember 2025 dimulai jam 09.00 s.d 15.00 WIB di kantor Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir
  6. Peserta lelang yang tidak hadir/ tidak melihat obyek lelang di anggap telah mengetahui, menyetujui dan menerima syarat syarat lelang serta kondisi obyek lelang apa adanya (as.is).
  7. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan melalui nomor VA (virtual account) masing masing peserta lelang, nomor VA dapat dilihat pada menu status lelang di alamat domain masing masing peserta lelang setelah berhasil
  8. Batas waktu penyetoran secara tunai / pemindahbukuan /ATM /lainya (end off day) untuk efektif masuk rekening mengacu pada ketentuan masing-masing Perbankan dan itu bukan kewenangan KPKNL Palembang.
  9. Jumlah nominal uang jaminan penawaran lelang harus sama dengan uang jaminan yang di syaratkan pada pengumuman lelang dan disetorkan sekaligus (tidak boleh dicicil) dan harus sudah efektif masuk rekening KPKNL Palembang paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan Lelang
  10. Segala biaya yang timbul akibat transaksi perbankan (RTGS/ Transfer / Kliring) menjadi tanggung jawab peserta lelang dan tidak boleh mengurangi besaran uang jaminan
  11. Uang jaminan peserta lelang yang tidak disahkan sebagai pembeli, akan di kembalikan seluruhnya tanpa potongan apapun di luar mekanisme transaksi perbankan.
  12. Pemenang lelang wajib melunasi pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila pemenang lelang tidak melunasi kewajiban sesuai batas waktu tersebut , maka uang jaminan penawaran lelang di setorkan ke kas negara sebagai PNBP pada kementerian keuangan.
  13. Pemenang Lelang dapat mengambil objek lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah batas akhir pelunasan pembayaran lelang dengan menunjukan asli kuitansi lelang dari KPKNL Palembang dan KTP pemenang lelang (paling lambat hari selasa tanggal 12 Desember 2025). Apabila pemenang lelang belum mengambil objek lelang tersebut, maka panitia lelang tidak bertanggung jawab lagi terhadap objek lelang dalam bentuk apapun.
  14. Apabila karena sesuatu hal terjadi pembatalan/ penundaan pelaksanaan lelang terhadap barang tersebut maka pihak yang berkepentingan/ peminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan apapun kepada pejabat lelang/ KPKNL Palembang/ Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir.
  15. Informasi terkait objek lelang Hubungi Panitia Lelang Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir , Telp. 082371284414 dan informasi terkait teknis lelang hubungi Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Palembang , Telepon (0711) 317146

Infografis Kejaksaan

Maklumat Pelayanan Tahun 2026

img

SP4N LAPOR! Kejari OKI

img

Instagram Kejari OKI

img