Selasa, 25 November 2025 – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir terus menunjukkan komitmennya dalam menuntaskan kasus-kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang merugikan keuangan negara, khususnya yang terjadi di tingkat desa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI menghadiri agenda persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang dengan agenda pembacaan Duplik. Sidang ini terkait perkara dugaan Tipikor dalam Pengelolaan Dana Desa Lirik, Kecamatan Pangkalan Lampam, untuk Tahun Anggaran 2020 hingga 2021.
Pembacaan Duplik oleh JPU merupakan tahapan krusial dalam proses persidangan, di mana Jaksa memberikan tanggapan balik secara tertulis terhadap jawaban (Replik) yang disampaikan oleh pihak Penasihat Hukum Terdakwa. Duplik ini menjadi penegasan atas dakwaan dan tuntutan JPU, serta analisis mendalam terhadap fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, Sumantri, S.H., M.H., memastikan bahwa JPU telah menyusun Duplik ini dengan profesional dan berbasis pada alat bukti yang sah.
"Setiap tahapan persidangan kasus korupsi Dana Desa ini kami kawal dengan cermat. Duplik yang kami sampaikan adalah upaya kami untuk meyakinkan Majelis Hakim tentang kerugian negara yang ditimbulkan dan pentingnya penegakan hukum yang tegas. Kami berkomitmen penuh untuk memulihkan kerugian keuangan negara dan menjamin akuntabilitas Dana Desa," tegas Bapak Sumantri, S.H., M.H.
Proses persidangan kasus korupsi Dana Desa Lirik ini membuktikan keseriusan Kejari OKI dalam memberantas korupsi hingga ke akar rumput, sekaligus memberikan efek jera agar pengelolaan keuangan desa dapat berjalan transparan dan tepat sasaran.
#KejaksaanRI #JaksaAgung #TrapsilaAdhyakdaBerakhlak #KejatiSumsel #KejariOKI
