Rabu, 03 Desember 2025 – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) kembali menegaskan dedikasinya untuk menuntaskan perkara korupsi hingga ke tahap upaya hukum tertinggi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang.
Sidang PK kali ini terkait dengan perkara korupsi penyalahgunaan dalam Pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PAD) di Desa Bukit Batu yang melibatkan Terpidana atas nama Asmadi. Kehadiran tim JPU dalam persidangan PK merupakan manifestasi dari komitmen Kejaksaan untuk menghormati proses hukum dan memberikan kesempatan kepada Terpidana dalam menggunakan hak hukumnya, sekaligus sebagai upaya serius JPU dalam mempertahankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebelumnya.
Pengawalan terhadap perkara korupsi di tingkat desa ini menunjukkan fokus Kejari OKI dalam mengamankan keuangan negara dari penyalahgunaan di lapisan pemerintahan terbawah. Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Bapak Sumantri, S.H., M.H., memastikan bahwa tim JPU telah menyiapkan strategi yang matang untuk menghadapi segala argumen yang diajukan oleh pemohon PK.
"Kami hadir untuk memastikan bahwa proses PK berjalan sesuai koridor hukum dan bahwa fakta-fakta hukum yang telah teruji dalam persidangan sebelumnya tetap menjadi acuan utama. Kejari OKI berkomitmen untuk mengawal proses ini hingga putusan akhir Mahkamah Agung, demi memastikan keadilan tercapai dan aset serta keuangan Desa Bukit Batu terselamatkan," tegas Bapak Sumantri.
Melalui pendampingan dan kehadiran aktif dalam sidang PK ini, Kejari OKI memperkuat citra institusi sebagai penegak hukum yang profesional, taat pada hukum acara, dan tidak kenal lelah dalam perjuangan melawan tindak pidana korupsi yang merugikan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.
#KejaksaanRI #JaksaAgung #TrapsilaAdhyakdaBerakhlak #KejatiSumsel #KejariOKI
