SIARAN PERS
NOMOR : PR-16/L.6.12/Dip.4/08/2025
Pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai hukum tetap (INKRACHT) periode September-desember (2025) yang dilakukan di Halaman Kejaksaan Ogan Komering Ilir.
Rekan-rekan media yang saya hormati,
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 19 Februari 2026 telah dilaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai hukum tetap (INKRACHT) periode September-Desember (2025) yang dilakukan di Halaman Kejaksaan Ogan Komering Ilir.
Bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri dan disaksikan langsung oleh Bupati OKI, Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Komandan Kodim 0402 OKI, Kapolres OKI yang diwakilkan Kasatreskrim Narkoba Polres OKI, Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung Kelas IB, Kalapas Kelas IIB Kayu Agung, Kalapas Kelas IIA Tanjung Raja, Plt BNN Kabupaten OKI, Kadis Kesehatan OKI, Serta PWI Kab. OKI.

Bahwa Barang Bukti yang di musnahakan adalah Barang Bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Bahwa barang bukti yang dimusnahkan berupa: Narkotika 20 Perkara terdiri dari Sabu Sebanyak +106 Bungkus/paket kecil dengan berat total +46,411 Gram, Ektasi Sebanyak 7 Butir dengan berat total + 73,303 Gram, Ganja Sebanyak 1 bungkus/ paket kecil dengan berat total sebanyak +0,362 Gram; Senjata Api 3 Perkara dengan Jumlah 3 Pucuk Senjata Api dan Amunisi sebanyak 6 Butir Amunisi Aktif; Senjata Tajam 18 Perkara terdiri dari 19 Senjata Tajam Janis Pisau Garpu/Parang; Pakaian Sebanyak 61 Perkara.

Bahwa pelaksanaan pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Ogan Komering Ilir bertujuan agar tidak hilang ditempat penyimpangan dan tidak dimanfaatkan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Bahwa pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut berjalan lancar dan tanpa hambatan.

Demikian kami sampaikan kepada teman-teman media untuk dimaklumi.
Kayuagung, 19 Februari 2026
Kepala Seksi Intelijen,
d.t.o
AGUNG SETIAWAN, S.H., M.H.
