Senin, 15 Desember 2025 – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) terus mengawal serius persidangan perkara yang melibatkan tindak pidana penipuan dengan modus operandi mencatut nama institusi atau yang dikenal sebagai kasus "Jaksa Gadungan".
JPU Kejari OKI menghadiri agenda persidangan di Pengadilan Negeri Palembang dengan agenda penting yaitu Pemeriksaan Saksi. Dalam sidang tersebut, dua orang saksi kunci dihadirkan dan memberikan keterangan secara langsung di hadapan Majelis Hakim.
Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Bapak H. Sumantri, S.H., M.H., melalui tim JPU, menyatakan bahwa keterangan yang disampaikan oleh kedua saksi tersebut sangat penting dan memberikan penguatan signifikan terhadap materi pembuktian yang telah disiapkan JPU.
"Keterangan kedua saksi yang hadir hari ini secara substansial memperkuat pembuktian dan surat dakwaan Penuntut Umum. Hal ini semakin menegaskan bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pidana yang kami dakwakan," ujar Bapak Sumantri.
Kasus "Jaksa Gadungan" ini mendapat perhatian khusus dari Kejari OKI karena tindakan Terdakwa tidak hanya merugikan korban, tetapi juga merusak citra dan kredibilitas institusi Kejaksaan Republik Indonesia. Kejaksaan berkomitmen penuh untuk membongkar tuntas praktik penipuan yang mencatut nama instansi penegak hukum, demi menjaga kepercayaan masyarakat.
JPU Kejari OKI akan terus mengawal proses persidangan ini hingga putusan akhir, memastikan bahwa pelaku tindak pidana yang mencemarkan nama baik Kejaksaan mendapatkan sanksi yang setimpal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus memberikan efek jera bagi pihak lain yang berniat melakukan tindakan serupa.
#KejaksaanRI #JaksaAgung #TrapsilaAdhyakdaBerakhlak #KejatiSumsel #KejariOKI
