Senin, 04 Mei 2026 – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Bidang Tindak Pidana Khusus, resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Senin, 04 Mei 2026. Perkara ini menjadi atensi serius mengingat dampaknya terhadap sektor ekonomi kerakyatan, khususnya bagi para petani tambak udang di wilayah Kabupaten OKI.
Kasus ini berfokus pada penyimpangan penyaluran dana KUR dari salah satu bank milik negara kepada petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, periode tahun 2022-2023. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan, tindakan para tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat signifikan, yakni mencapai Rp9.564.522.131,71.
Dalam pelaksanaan Tahap II ini, Kejaksaan menyerahkan tiga orang tersangka yang memiliki peran krusial dalam struktur penyaluran kredit tersebut, yaitu:
1. SS (Wiraswasta/Komisaris Utama PT KIM Tahun 2021).
2. Ln (Sekretaris PT KIM).
3. Sn (Micro Relationship Manager Bank BSI KCP Tulang Bawang Unit 2 Tahun 2022-2023).
Demi kelancaran proses hukum dan mengantisipasi pelarian atau penghilangan barang bukti, ketiga tersangka kini menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kayuagung untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 04 Mei hingga 23 Mei 2026.
Pasca penyerahan ini, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera melakukan penyusunan surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Klas I A Khusus. Langkah tegas ini merupakan perwujudan komitmen penuh Kejari OKI dalam memberantas tindak pidana korupsi yang menghambat pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan mencederai kesejahteraan masyarakat di Bumi Bende Seguguk.
