Kamis, 20 November 2025 -- Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) secara resmi melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus. Berkas yang dilimpahkan adalah perkara atas nama Terdakwa Bobby Asia (BA). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah dirampungkan.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa yang menyalahgunakan wewenang dan/atau melakukan pemerasan. Modus operandi Terdakwa adalah dengan menyamar dan mengaku sebagai pejabat/jaksa dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Terdakwa, yang diketahui merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), menggunakan jabatan palsunya tersebut dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, di mana perbuatannya ditujukan terhadap Pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Proses penyidikan perkara ini sebelumnya telah dilakukan secara komprehensif oleh Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel). Setelah hasil penyidikan dinyatakan lengkap, penyidik Kejati Sumsel telah melaksanakan penyerahan Terdakwa dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri OKI sebagai pihak Penuntut Umum.
Atas perbuatannya, Terdakwa Bobby Asia disangkakan melanggar ketentuan pidana, yaitu Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Subsidernya, Terdakwa juga disangkakan melanggar Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
#KejaksaanRI #JaksaAgung #TrapsilaAdhyakdaBerakhlak #KejatiSumsel #KejariOKI
