Rabu, 04 Februari 2026 -- Komitmen Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) dalam menjaga marwah institusi dan menegakkan keadilan tanpa pandang bulu kembali dibuktikan di muka persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI, Ibu Ulfa Nauliyanti, S.H., M.H., menghadiri persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus dengan agenda pembacaan Replik (jawaban penuntut umum atas pembelaan terdakwa). Dalam sidang tersebut, JPU secara tegas memberikan jawaban atas nota pembelaan (Pledoi) yang diajukan oleh para terdakwa, yakni Bobby Asia, S.H. Bin Syaiful Bahri dan Edwin Firdaus Bin A. Napsin. Melalui argumen yuridis yang kuat, JPU menyatakan menolak secara keseluruhan poin-poin pembelaan yang disampaikan oleh tim Penasehat Hukum terdakwa pada persidangan sebelumnya, serta menegaskan bahwa dalil-dalil pembelaan tersebut tidak mampu menggoyahkan fakta hukum yang telah terungkap selama masa pembuktian.
Lebih lanjut, dalam Replik yang dibacakan, JPU menyatakan tetap pada tuntutan pidana semula, yakni hukuman penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,-. Kejari OKI meyakini sepenuhnya bahwa kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penegasan ini merupakan bentuk keseriusan jaksa dalam mengawal perkara pencatutan identitas profesi jaksa yang telah merugikan masyarakat serta mencoreng kredibilitas korps Adhyaksa. Seluruh rangkaian persidangan berlangsung dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan monitoring langsung dari Tim Intelijen Kejari OKI, memastikan proses hukum tetap berjalan aman dan tertib hingga mencapai putusan inkrah (kekuatan hukum tetap) dari Majelis Hakim.
#KejaksaanRI #JaksaAgung #TrapsilaAdhyakdaBerakhlak #KejatiSumsel #KejariOKI
