Jumat, 3 Januari 2025 telah dilaksanakan kegiatan paparan bantuan hukum yang diadakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan penjelasan dan pemahaman yang lebih mendalam mengenai penyelesaian kewajiban pembayaran tunggakan yang belum atau tidak dibayarkan oleh pihak Bank BRI Cabang Kayuagung.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari Bank BRI Cabang Kayuagung, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, serta staf terkait yang memiliki peran penting dalam proses hukum ini. Dalam kesempatan tersebut, pihak Kejaksaan memberikan penjelasan mengenai proses hukum yang berlaku serta mekanisme penyelesaian tunggakan pembayaran yang dapat diambil oleh Bank BRI.
Pihak Bank BRI Cabang Kayuagung menyampaikan apresiasi yang tinggi atas bantuan hukum yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir. Bantuan ini diharapkan dapat menjadi solusi dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang berkaitan dengan tunggakan pembayaran, sehingga dapat mengurangi beban yang dihadapi oleh bank dalam menjalankan operasionalnya.
Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir juga menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi oleh Bank BRI Cabang Kayuagung dapat dilakukan secara efektif dan efisien, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir untuk mendukung institusi keuangan dalam menjalankan tugas dan fungsinya, serta memastikan bahwa setiap permasalahan hukum dapat diselesaikan dengan baik.
