Selasa, 07 Juli 2026 – Menindaklanjuti kesepakatan sinergi dalam penyelamatan keuangan negara, jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir langsung bergerak mengambil tindakan hukum yang konkret. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari OKI secara resmi melaksanakan pemanggilan terhadap para debitur yang tercatat mengalami kendala pembiayaan atau kredit macet pada Bank Sumsel Babel Cabang Kayuagung.
Langkah hukum non-litigasi ini diambil berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang secara resmi telah diserahkan oleh manajemen Bank Sumsel Babel Cabang Kayuagung kepada Kepala Kejaksaan Negeri OKI tertanggal 9 Juni 2026. Pemanggilan ini menjadi bagian dari fungsi JPN dalam memberikan bantuan hukum penagihan secara profesional, persuasif, namun tetap tegas dan akuntabel.
Langkah strategis ini ditempuh sebagai bentuk upaya nyata institusi dalam mengoptimalkan pemulihan aset daerah, mengurai sumbatan pembiayaan perbankan, serta memfasilitasi penyelesaian kewajiban keuangan nasabah secara patuh hukum. Melalui forum ini, para debitur diundang secara resmi ke Kantor Kejari OKI untuk melakukan klarifikasi, rekonsiliasi data tunggakan, sekaligus merumuskan solusi terbaik atau komitmen pengembalian pinjaman demi menyelamatkan likuiditas keuangan negara yang dikelola oleh bank pembangunan daerah tersebut.
#KejaksaanRI #JaksaAgung #TrapsilaAdhyakdaBerakhlak #KejatiSumsel #KejariOKI
