Jumat, 19 Desember 2025 – Langkah tegas diambil oleh Kejaksaan Republik Indonesia dalam upaya melindungi kelestarian lingkungan dan mengamankan aset negara berupa kawasan hutan. Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) secara aktif mendampingi Tim Satgas Pengamanan Kawasan Hutan (PKH) Kejaksaan Agung RI dalam operasi lapangan di Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI.
Agenda utama dalam kegiatan ini adalah Pemasangan Plang Penertiban Kawasan Hutan. Pemasangan plang ini merupakan bentuk peringatan hukum sekaligus tanda fisik bahwa kawasan tersebut berada dalam pengawasan ketat negara dan dilarang untuk dialihfungsikan secara ilegal atau dikelola tanpa izin yang sah.
Sinergi Pusat dan Daerah dalam Penegakan Hukum Lingkungan
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya nasional untuk memberantas praktik mafia tanah dan perambahan hutan yang merugikan ekosistem serta keuangan negara. Kecamatan Cengal, yang memiliki luasan hutan strategis, menjadi salah satu titik fokus penertiban guna mencegah terjadinya pembalakan liar maupun pembukaan lahan secara ilegal yang dapat memicu bencana ekologis.
Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, Bapak H. Sumantri, S.H., M.H., menegaskan bahwa Kejari OKI berkomitmen penuh mendukung program kerja Satgas PKH Kejaksaan Agung dalam memulihkan fungsi hutan.
"Pendampingan yang dilakukan oleh Bidang Pidsus Kejari OKI ini adalah bukti nyata sinergi kami dengan pusat. Pemasangan plang penertiban ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah awal dalam penegakan hukum yang lebih luas. Kami ingin memastikan bahwa seluruh kawasan hutan di wilayah hukum OKI, khususnya di Cengal, terlindungi dari tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab. Negara tidak akan membiarkan kekayaan alam kita dikuasai secara melawan hukum," tegas Bapak Sumantri.
Tindakan Preventif dan Represif
Melalui Bidang Pidsus, Kejari OKI tidak hanya melakukan pendampingan fisik, tetapi juga melakukan pemetaan hukum terhadap potensi pelanggaran pidana di wilayah hutan tersebut. Langkah ini merupakan perpaduan antara tindakan preventif (pencegahan) dengan memberikan peringatan melalui plang, dan tindakan represif jika di kemudian hari ditemukan oknum yang tetap melanggar aturan tersebut.
Penertiban ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi para pelaku perambah hutan dan memastikan bahwa fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan tetap terjaga bagi generasi mendatang di Kabupaten Ogan Komering Ilir. Kejari OKI bersama Kejaksaan Agung RI memastikan bahwa setiap jengkal tanah negara akan terus dipantau demi kepentingan umum dan kedaulatan lingkungan.
#KejaksaanRI #JaksaAgung #TrapsilaAdhyakdaBerakhlak #KejatiSumsel #KejariOKI
