Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Rabu, 27 Mei 2026

MAJELIS HAKIM VONIS TERDAKWA “JAKSA GADUNGAN” 3 TAHUN 8 BULAN PENJARA, JPU KEJARI OKI PIKIR-PIKIR
Oleh Admin | Senin, 02 Februari 2026
Bagikan :

SIARAN PERS

NOMOR : PR-13/L.6.12/Dip.4/02/2026

MAJELIS HAKIM VONIS TERDAKWA “JAKSA GADUNGAN” 3 TAHUN 8 BULAN PENJARA, JPU KEJARI OKI PIKIR-PIKIR

 

Rekan-rekan media yang saya hormati,

Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) menghadiri persidangan agenda Pembacaan Putusan perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama terdakwa Bobby Asia, S.H. Bin Syaiful Bahri dkk, terkait aksi pemerasan dengan modus mengaku sebagai anggota Jaksa (Jaksa Gadungan). Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus pada Senin, 02 Februari 2026.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Fatimah, S.H., M.H., dalam amar putusannya menyatakan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif Penuntut Umum. Terdakwa utama, Bobby Asia, dijatuhi vonis pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 8 (delapan) bulan. Majelis Hakim juga menjatuhkan sanksi denda kepada para terdakwa sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 50 (lima puluh) hari.

Terdakwa Bobby Asia diketahui melakukan aksi pemerasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir dengan mencatut identitas institusi Kejaksaan untuk memperoleh keuntungan pribadi. Terhadap putusan tersebut, terdakwa Bobby Asia menyatakan menerima, sedangkan terdakwa Erwin Firdaus melalui penasihat hukumnya menyatakan sikap pikir-pikir.

Senada dengan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI, Ulfa Nauliyanti, S.H., M.H., juga menyatakan sikap pikir-pikir. Hal ini dikarenakan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU, yakni pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan.

Seluruh rangkaian persidangan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif berkat pengamanan ketat dari aparat kepolisian serta pengawalan dari Tim Intelijen Kejaksaan Negeri OKI. Kejaksaan Negeri OKI tetap berkomitmen melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan atribut institusi yang merugikan masyarakat dan mencoreng marwah korps Adhyaksa.

Demikian kami sampaikan kepada teman-teman media untuk dimaklumi.

 

Kayuagung, 11 Februari 2026

Kepala Seksi Intelijen,

d.t.o

AGUNG SETIAWAN, S.H.,M.H.

Infografis Kejaksaan

Maklumat Pelayanan Tahun 2026

img

SP4N LAPOR! Kejari OKI

img

Instagram Kejari OKI

img