Rabu, 04 Maret 2026 – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) secara resmi melaksanakan agenda ekspose permohonan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKN) di hadapan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Langkah ini merupakan tindak lanjut serius dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu kantor cabang perbankan nasional milik pemerintah (Bank Plat Merah) yang beroperasi di wilayah Kabupaten OKI untuk periode tahun anggaran 2022–2023.
Kegiatan strategis ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, Bapak I Gede Widhartama, S.H., M.H., didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Bapak Parit Purnomo, S.H., beserta jajaran Tim Jaksa Penyidik. Dalam forum tersebut, tim penyidik memaparkan temuan fakta serta progres penyidikan secara komprehensif kepada tim auditor BPK RI guna menyamakan persepsi mengenai adanya penyimpangan yang berimplikasi pada kerugian keuangan negara.
Dalam ekspose tersebut, Tim Penyidik menyajikan secara terperinci berbagai dokumen alat bukti serta data pendukung yang relevan untuk dianalisis lebih lanjut oleh tim auditor. Proses ini sangat krusial untuk menetapkan nilai riil kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh praktik penyimpangan dalam penyaluran dana KUR tersebut. Sinergi antara Kejari OKI dan BPK RI menjadi manifestasi nyata dari komitmen bersama dalam penegakan hukum yang akuntabel, transparan, dan terukur, dengan fokus utama pada optimalisasi pemulihan keuangan negara.
Upaya ini dilakukan untuk menjamin bahwa proses penanganan perkara korupsi pada lembaga keuangan milik negara tersebut berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Dengan dukungan perhitungan ahli dari BPK RI, Kejari OKI optimis dapat mempercepat penuntasan perkara ini demi memberikan keadilan bagi masyarakat dan memastikan program subsidi pemerintah tepat sasaran bagi para pelaku usaha kecil di wilayah Ogan Komering Ilir.
#KejaksaanRI #JaksaAgung #TrapsilaAdhyakdaBerakhlak #KejatiSumsel #KejariOKI
