Senin, 06 Juli 2026 – Komitmen tanpa kompromi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan penyelamatan keuangan negara kembali dibuktikan oleh Korps Adhyaksa Bumi Bende Seguguk. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir secara resmi telah melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Kas dan Transaksi E-Batara Pos Tabungan Nasabah Bank Tabungan Negara (BTN) pada Kantor Pos Air Sugihan Kanan, Kabupaten Ogan Komering Ilir untuk Tahun Anggaran 2023.
Kasus rasuah yang sempat menyita perhatian publik ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah fantastis, yakni mencapai Rp4.673.718.063,28 (empat miliar enam ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus delapan belas ribu enam puluh tiga rupiah dua puluh delapan sen). Kasus ini menyeret seorang tersangka utama berinisial AWM, yang dalam kurun waktu tahun 2021 sampai dengan 2023 diketahui menjabat sebagai Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) PT Pos Indonesia Cabang Air Sugihan Kanan.
Atas dugaan tindakan penyimpangan dana tabungan nasabah tersebut, Tim JPU Kejari OKI menjerat tersangka AWM dengan dakwaan berlapis. Pada dakwaan Primair, tersangka dijerat dengan Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf a dan c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara pada dakwaan Subsidair, JPU menerapkan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 20 huruf a dan c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Langkah progresif perpindahan penanganan perkara dari tahap penyidikan ke tahap persidangan ini menambah daftar panjang keberhasilan penanganan kasus korupsi di wilayah hukum Kabupaten Ogan Komering Ilir. Pelimpahan ini sekaligus menjadi bukti nyata ketegasan dan komitmen penuh Kejaksaan Negeri OKI dalam mengawasi aset negara, memberantas praktik fraud di sektor pelayanan publik, serta memberikan efek jera (deterrent effect) bagi para pelaku tipikor demi menegakkan hukum yang bersih, transparan, dan akuntabel.
#KejaksaanRI #JaksaAgung #TrapsilaAdhyakdaBerakhlak #KejatiSumsel #KejariOKI
Korupsi Kas E-Batara Pos Rp4,6 Miliar: JPU Kejari OKI Resmi Limpahkan Berkas Perkara Mantan Kepala KCP ke Pengadilan
Senin, 06 Juli 2026 – Komitmen tanpa kompromi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan penyelamatan keuangan negara kembali dibuktikan oleh Korps Adhyaksa Bumi Bende Seguguk. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir secara resmi telah melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Kas dan Transaksi E-Batara Pos Tabungan Nasabah Bank Tabungan Negara (BTN) pada Kantor Pos Air Sugihan Kanan, Kabupaten Ogan Komering Ilir untuk Tahun Anggaran 2023.
Kasus rasuah yang sempat menyita perhatian publik ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah fantastis, yakni mencapai Rp4.673.718.063,28 (empat miliar enam ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus delapan belas ribu enam puluh tiga rupiah dua puluh delapan sen). Kasus ini menyeret seorang tersangka utama berinisial AWM, yang dalam kurun waktu tahun 2021 sampai dengan 2023 diketahui menjabat sebagai Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) PT Pos Indonesia Cabang Air Sugihan Kanan.
Atas dugaan tindakan penyimpangan dana tabungan nasabah tersebut, Tim JPU Kejari OKI menjerat tersangka AWM dengan dakwaan berlapis. Pada dakwaan Primair, tersangka dijerat dengan Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf a dan c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara pada dakwaan Subsidair, JPU menerapkan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 20 huruf a dan c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Langkah progresif perpindahan penanganan perkara dari tahap penyidikan ke tahap persidangan ini menambah daftar panjang keberhasilan penanganan kasus korupsi di wilayah hukum Kabupaten Ogan Komering Ilir. Pelimpahan ini sekaligus menjadi bukti nyata ketegasan dan komitmen penuh Kejaksaan Negeri OKI dalam mengawasi aset negara, memberantas praktik fraud di sektor pelayanan publik, serta memberikan efek jera (deterrent effect) bagi para pelaku tipikor demi menegakkan hukum yang bersih, transparan, dan akuntabel.
#KejaksaanRI #JaksaAgung #TrapsilaAdhyakdaBerakhlak #KejatiSumsel #KejariOKI
