Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Rabu, 27 Mei 2026

Keterangan Saksi Perkuat Dakwaan dalam Sidang Kasus Korupsi Mantan Kepala Desa Lirik
Oleh Admin | Selasa, 30 September 2025
Bagikan :

Selasa, 30 September 2025 –- Proses persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Samsul bin Simin, mantan Kepala Desa Lirik, memasuki babak penting di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA. Tahap pembuktian menjadi krusial dengan dihadirkannya lima saksi kunci yang keterangannya secara signifikan memperkuat dakwaan jaksa penuntut umum.

Para saksi yang dihadirkan meliputi Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa, staf umum, staf kesejahteraan rakyat, serta Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa definitif. Keterangan kolektif dari kelima saksi ini secara konsisten menguraikan adanya pengelolaan keuangan desa yang dilakukan oleh terdakwa yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kesaksian para pihak ini menegaskan bahwa pola penggunaan anggaran yang tidak sah tersebut pada akhirnya terbukti telah menimbulkan kerugian negara," demikian disampaikan jaksa penuntut umum dalam persidangan. Dengan adanya kesaksian yang saling menguatkan dan disampaikan di muka persidangan hari ini, proses pembuktian dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Lirik tersebut semakin solid.

Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan penantian putusan akhir dari pengadilan. Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir berkomitmen penuh untuk mengawal proses hukum ini hingga tuntas, demi terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan dan pemberantasan korupsi di segala lini. Kasus ini menjadi contoh nyata komitmen Kejaksaan dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dan daerah.

#KejaksaanRI #JaksaAgung #TrapsilaAdhyakdaBerakhlak #KejatiSumsel #KejariOKI

Infografis Kejaksaan

Maklumat Pelayanan Tahun 2026

img

SP4N LAPOR! Kejari OKI

img

Instagram Kejari OKI

img