Jumat, 14 November 2025 – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir menorehkan prestasi gemilang di bidang perdata. Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari OKI berhasil memenangkan gugatan di tingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI, secara resmi mengamankan kembali aset penting Pemerintah Kabupaten OKI, yaitu Hutan Kota Kayuagung.
Perjuangan hukum yang panjang dan menantang ini tercatat dalam perkara perdata Nomor: 18/Pdt.G/2024/PN Kag. Setelah melalui tahapan persidangan yang ketat di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, keberhasilan JPN di tingkat tertinggi, Kasasi, membuktikan profesionalisme dan ketangguhan tim Kejari OKI dalam membela kepentingan negara dan masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, Sumantri, S.H., M.H., menyampaikan rasa syukur dan bangganya atas capaian ini.
"Dengan diterbitkannya Putusan Mahkamah Agung R. I. Nomor: 2902 K/Pdt/2025, status kepemilikan Hutan Kota Kayuagung kini telah memiliki kepastian hukum yang kuat (inkracht). Kemenangan ini bukan sekadar kemenangan institusi, melainkan keberhasilan dalam menyelamatkan aset Pemerintah Kabupaten OKI senilai Rp. 66.099.076.866,43 (enam puluh enam miliar sembilan puluh sembilan juta tujuh puluh enam ribu delapan ratus enam puluh enam koma empat puluh tiga rupiah)," tegas Bapak Sumantri.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) sekaligus koordinator JPN, Indriya Setyawati, S.H., M.H., menambahkan bahwa pengamanan Hutan Kota ini memiliki makna ganda. Selain nilai finansial yang signifikan, JPN berhasil memastikan Hutan Kota tetap berfungsi sebagai ruang terbuka hijau vital dan paru-paru kota yang tak ternilai harganya bagi seluruh warga Kayuagung.



#KejaksaanRI #JaksaAgung #TrapsilaAdhyakdaBerakhlak #KejatiSumsel #KejariOKI
