Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) kembali menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan sisi humanis hukum dengan berhasil mengajukan rehabilitasi bagi tersangka penyalahguna narkotika melalui mekanisme Keadilan Restoratif (RJ). Langkah ini diambil setelah melalui pertimbangan matang bahwa tersangka bukanlah bagian dari jaringan pengedar, melainkan korban penyalahgunaan yang lebih membutuhkan pemulihan medis dan sosial daripada jeruji besi.
Dengan disetujuinya permohonan ini oleh Jaksa Agung melalui Dir B jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia, proses hukum dialihkan menjadi kewajiban menjalani rehabilitasi, yang diharapkan mampu memutus rantai ketergantungan narkoba secara efektif di wilayah OKI.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum di wilayah Ogan Komering Ilir tidak hanya berorientasi pada penghukuman fisik, tetapi juga pada penyembuhan masa depan anak bangsa. Kepala Kejaksaan Negeri OKI menegaskan bahwa mekanisme keadilan restoratif adalah solusi tepat untuk memberikan kesempatan kedua bagi penyalahguna agar dapat kembali produktif di tengah masyarakat. Melalui sinergi dengan lembaga rehabilitasi terkait, Kejari OKI memastikan bahwa setiap langkah yang diambil tetap selaras dengan rasa keadilan yang hidup di masyarakat sekaligus mendukung program pemerintah dalam menanggulangi darurat narkoba secara edukatif.
#KejaksaanRI #JaksaAgung #TrapsilaAdhyakdaBerakhlak #KejatiSumsel #KejariOKI
