Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Jumat, 15 Mei 2026

Kemanusiaan di Atas Hukum : Kejari OKI Pulihkan Penyalahguna Narkoba Lewat Keadilan Restoratif
Oleh Admin | Kamis, 07 Mei 2026
Bagikan :

Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) kembali menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan sisi humanis hukum dengan berhasil mengajukan rehabilitasi bagi tersangka penyalahguna narkotika melalui mekanisme Keadilan Restoratif (RJ). Langkah ini diambil setelah melalui pertimbangan matang bahwa tersangka bukanlah bagian dari jaringan pengedar, melainkan korban penyalahgunaan yang lebih membutuhkan pemulihan medis dan sosial daripada jeruji besi.

Dengan disetujuinya permohonan ini oleh Jaksa Agung melalui Dir B jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia, proses hukum dialihkan menjadi kewajiban menjalani rehabilitasi, yang diharapkan mampu memutus rantai ketergantungan narkoba secara efektif di wilayah OKI.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum di wilayah Ogan Komering Ilir tidak hanya berorientasi pada penghukuman fisik, tetapi juga pada penyembuhan masa depan anak bangsa. Kepala Kejaksaan Negeri OKI menegaskan bahwa mekanisme keadilan restoratif adalah solusi tepat untuk memberikan kesempatan kedua bagi penyalahguna agar dapat kembali produktif di tengah masyarakat. Melalui sinergi dengan lembaga rehabilitasi terkait, Kejari OKI memastikan bahwa setiap langkah yang diambil tetap selaras dengan rasa keadilan yang hidup di masyarakat sekaligus mendukung program pemerintah dalam menanggulangi darurat narkoba secara edukatif.

#KejaksaanRI #JaksaAgung #TrapsilaAdhyakdaBerakhlak #KejatiSumsel #KejariOKI

Infografis Kejaksaan

Maklumat Pelayanan Tahun 2026

img

SP4N LAPOR! Kejari OKI

img

Instagram Kejari OKI

img