Kamis, 13 Maret 2025 – Keluarga Tersangka (Tsk) Hadi, yang diwakili oleh istri dan penasihat hukumnya, telah menitipkan uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp402 juta. Uang tersebut terkait dengan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan dana hibah Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tahun anggaran 2017-2018.
Penitipan uang ini dilakukan sebagai bentuk itikad baik dari keluarga Tsk. Hadi untuk mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat perbuatan yang diduga dilakukan oleh Tsk. Langkah ini diharapkan dapat meringankan proses hukum yang sedang berjalan.
Penitipan uang pengembalian kerugian negara ini diterima oleh pihak Kejaksaan Negeri Kayuagung dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
#KejaksaanRI #JaksaAgung #JaksaProfesional #JaksaBerintegritas #TrapsilaAdhyakdaBerakhlak #KenallHukumJauhkanHukuman #KejaksaanRI #KejatiSumsel #KejariOKI
