Selasa, 07 Oktober 2025 – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas praktik penyalahgunaan wewenang dan memberantas mafia hukum. Pada Selasa, 7 Oktober 2025, Kejati Sumsel secara resmi menetapkan dua orang tersangka, berinisial BA dan EF, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait oknum yang mengaku-ngaku sebagai Jaksa. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari pengamanan awal yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) pada Senin, 6 Oktober 2025.
Sebelumnya, pada hari Senin, 6 Oktober 2025, sekitar pukul 13.30 WIB, Tim Kejari OKI berhasil mengamankan BA dan rekannya EF di sebuah rumah makan Saudagar di Kayu Agung, Kabupaten OKI. Keduanya kemudian langsung dibawa ke Kejati Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan mendalam, terungkap bahwa BA bukanlah seorang Jaksa, melainkan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif dengan golongan 3D dari Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-20/L.6/Fd.2/10/2025 Tanggal 7 Oktober 2025, tim penyidik Kejati Sumsel telah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi. Dengan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, BA, selaku PNS/Staf pada UPTD PPKB Kabupaten Way Kanan, dan EF, selaku pihak yang secara bersama-sama terlibat dengan tersangka BA, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagai langkah tegas, kedua tersangka saat ini telah dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang. Hingga saat ini, kurang lebih 5 orang saksi telah diperiksa dalam kasus ini.
Modus Operandi:
Tersangka BA, seorang PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan, diketahui mengaku sebagai Jaksa dengan menggunakan atribut lengkap Kejaksaan yang berasal dari Kejaksaan Agung RI. Modus operandinya adalah menawarkan jasa penyelesaian permasalahan hukum bagi individu yang tersangkut Tindak Pidana Korupsi di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Rekannya, EF, seorang warga sipil, turut serta dalam menjalankan aksi penipuan ini.
Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap praktik-praktik yang merusak citra dan integritas institusi penegak hukum. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba memanfaatkan atau mencoreng nama baik Kejaksaan. Pihak Kejati Sumsel akan terus berupaya maksimal dalam memberantas segala bentuk tindak pidana korupsi dan praktek mafia hukum demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum di Sumatera Selatan.
#KejaksaanRI #JaksaAgung #TrapsilaAdhyakdaBerakhlak #KejatiSumsel #KejariOKI
