Rabu, 26 November 2025 – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas sosial dan menjembatani kepentingan masyarakat dengan dunia usaha melalui jalur mediasi hukum. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), Indriya Setyawati, S.H., M.H., bersama Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari OKI, bertindak sebagai mediator dalam pertemuan antara Desa Purwoasri dan PT. Bumi Perdana Palm Oil.
Mediasi ini berfokus pada penyelesaian permasalahan mengenai Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat di Desa Purwoasri, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten OKI. Kehadiran Kejaksaan melalui JPN dalam forum ini merupakan respons atas permohonan dari pihak Desa yang membutuhkan netralitas dan solusi hukum yang adil.
Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, Sumantri, S.H., M.H., menekankan bahwa peran mediasi Kejaksaan ini sangat penting untuk menciptakan kepastian hukum tanpa harus menempuh jalur litigasi yang panjang.
"Kejari OKI hadir untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat terpenuhi, sementara iklim investasi bagi dunia usaha tetap kondusif. Penyelesaian melalui mediasi ini adalah langkah yang kami dorong agar tercipta kesepakatan damai, saling menguntungkan (win-win solution), dan menjamin keberlanjutan kemaslahatan bersama bagi masyarakat Desa Purwoasri," ujar Bapak Sumantri.
Kepala Seksi DATUN, Indriya Setyawati, S.H., M.H., menambahkan bahwa mediasi ini berhasil merumuskan langkah-langkah konkret dan komitmen bersama yang mengikat secara hukum. Hal ini memperkuat citra Kejari OKI sebagai lembaga yang solutif, adaptif, dan berorientasi pada keadilan restoratif dalam penyelesaian konflik perdata di Kabupaten OKI.
#KejaksaanRI #JaksaAgung #TrapsilaAdhyakdaBerakhlak #KejatiSumsel #KejariOKI
