Selasa, 16 September 2025 — Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) kembali menunjukkan keseriusannya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Jaksa Penuntut Umum dari Kejari OKI menghadirkan lima orang saksi kunci dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa Lirik, Kecamatan Pangkalan Lampam, untuk tahun anggaran 2020-2021. Langkah ini diambil guna memperkuat pembuktian terhadap dakwaan yang telah disusun.
Persidangan yang menjadi sorotan publik ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Kejari OKI dalam memastikan setiap anggaran negara, khususnya dana desa yang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat, dikelola secara transparan dan akuntabel. Kehadiran lima orang saksi ini diharapkan dapat memberikan keterangan yang terang benderang guna mengungkap fakta-fakta hukum yang sesungguhnya di meja hijau.
Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir menyampaikan, "Kejaksaan Negeri OKI tidak akan pernah surut dalam upaya pemberantasan korupsi. Kehadiran para saksi hari ini adalah bukti komitmen kami untuk menghadirkan pembuktian yang kuat dan objektif, sehingga keadilan dapat ditegakkan seadil-adilnya. Kami berharap, seluruh pihak yang terkait dapat bekerja sama dengan baik demi kelancaran proses peradilan."
Tindak pidana korupsi dana desa merupakan isu serius yang dapat menghambat pembangunan dan merugikan masyarakat. Oleh karena itu, Kejari OKI bertekad untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas, memberikan efek jera, serta mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.
Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir terus mengimbau kepada seluruh kepala desa dan perangkatnya untuk senantiasa mengelola dana desa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat. Kejari OKI senantiasa siap memberikan pendampingan hukum dan pencegahan guna mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang.
#KejaksaanRI #JaksaAgung #TrapsilaAdhyakdaBerakhlak #KejatiSumsel #KejariOKI
