Kamis, 10 April 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) telah menerima pengembalian tiga unit kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI. Penyerahan aset daerah ini dilakukan di halaman Kantor Kejari OKI melalui Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) OKI.
Ketiga kendaraan dinas yang berhasil diterima kembali oleh Kejari OKI adalah Toyota Alphard (Nomor Polisi BG 1282 KZ), Toyota Fortuner (Nomor Polisi BG 1364 KZ) dan Toyota Hiace (Nomor Polisi BG 1707 KZ)
Kendaraan-kendaraan tersebut sebelumnya berada dalam penguasaan mantan Bupati OKI periode sebelumnya, H. Iskandar SE.
Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Bapak Hendri Hanafi SH MH, menjelaskan bahwa penerimaan kembali aset ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam menjalankan fungsinya sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN). Kejari OKI menerima mandat untuk melakukan penertiban dan penyelamatan aset milik daerah.
“Terkait dengan mandat yang kami terima untuk melakukan penertiban aset milik daerah, hari ini kami menerima 3 unit kendaraan. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari upaya kami sebelumnya, di mana kemarin kami juga telah menerima 1 unit kendaraan dinas dari Dinas Kesehatan,” ujar Kajari Hendri Hanafi.
Beliau menegaskan bahwa kendaraan-kendaraan dinas tersebut sebelumnya dikuasai oleh pihak-pihak yang secara aturan tidak lagi memiliki kewenangan untuk menggunakannya pasca berakhirnya masa jabatan atau kewenangan terkait. Kejari OKI telah melakukan pendekatan persuasif kepada pihak-pihak terkait agar aset daerah tersebut dapat dikembalikan secara sukarela kepada Pemkab OKI melalui Kejari.
Kejari OKI menargetkan bahwa upaya penertiban aset ini akan terus berlanjut. Diharapkan hingga tanggal 14 April 2025 mendatang, beberapa unit kendaraan dinas lainnya yang masih belum kembali dapat segera diserahkan kepada pemerintah daerah.
Kejaksaan Negeri OKI berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam penyelamatan aset negara demi kepentingan daerah dan masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir.
#KejaksaanRI #JaksaAgung #JaksaProfesional #JaksaBerintegritas #TrapsilaAdhyakdaBerakhlak #KenallHukumJauhkanHukuman #KejaksaanRI #KejatiSumsel #KejariOKI
