Rabu, 13 Agustus 2025 — Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir kembali menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan keadilan humanis melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Kali ini, perkara atas nama Umar Dani, yang dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, resmi diselesaikan di luar pengadilan. Keputusan ini diambil setelah serangkaian proses yang panjang, dengan pertimbangan utama bahwa Umar Dani adalah tulang punggung keluarga.
Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Sumantri, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penyelesaian perkara ini didasarkan pada prinsip keadilan yang mengutamakan pemulihan keadaan seperti semula. "Setelah melalui tahap perdamaian yang tulus dan pengawasan ketat, kami melihat bahwa penyelesaian terbaik bagi kasus ini adalah melalui RJ. Ini adalah kemenangan bagi semua pihak, terutama bagi keluarga yang sangat membutuhkan kehadiran Saudara Umar Dani sebagai tulang punggung," ujar Bapak Sumantri.
Proses RJ ini tidak instan. Dimulai dari tahap perdamaian antara korban dan tersangka, pengajuan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, hingga akhirnya disetujui oleh Jampidum melalui PLT Direktur A (Sesjampidum). Seluruh pihak terkait, termasuk korban, telah sepakat bahwa perdamaian adalah jalan terbaik.
Dengan diselesaikannya perkara ini, Saudara Umar Dani kini bisa kembali ke tengah keluarganya. Ia tidak harus mendekam di penjara dan dapat melanjutkan perannya sebagai kepala keluarga. Meski demikian, ia tetap dikenai sanksi sosial sebagai pengingat agar tidak mengulangi perbuatannya.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa hukum tidak selalu harus diakhiri dengan vonis penjara. Melalui Restorative Justice, Kejari OKI berupaya menciptakan solusi yang adil, humanis, dan berdampak positif bagi masyarakat. Keadilan sejati adalah ketika korban pulih, pelaku menyadari kesalahannya, dan keluarga tetap utuh.
#KejaksaanRI #JaksaAgung #TrapsilaAdhyaksaBerakhlak #KejatiSumsel #KejariOKI
