Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Kamis, 21 Mei 2026

KEJARI OKI TERAPKAN KEADILAN RESTORATIF: PASANGAN SUAMI ISTRI DALAM PERKARA KDRT BERHASIL BERDAMAI
Oleh Admin | Senin, 10 November 2025
Bagikan :

Senin, 10 November 2025 -- Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) berhasil memfasilitasi pelaksanaan perdamaian melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice - RJ) untuk perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), mengedepankan solusi hukum yang humanis dan memulihkan. Kejari OKI telah melaksanakan perdamaian melalui Keadilan Restoratif dalam kasus KDRT. Perkara ini melibatkan Tersangka Q dan Korban R, yang keduanya merupakan pasangan suami istri. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Proses perdamaian dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, Bapak H. Sumantri, S.H., M.H., yang didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Kasubsi Pra-Penuntutan Tindak Pidana Umum. Acara ini juga disaksikan oleh Kepala Desa Bumi Agung, Kecamatan Tanjung Lubuk, serta perwakilan keluarga dari kedua belah pihak, menegaskan proses yang transparan dan melibatkan komunitas.

Pelaksanaan perdamaian melalui Keadilan Restoratif berlangsung secara resmi di Kantor Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir. Proses perdamaian ini dilaksanakan pada hari Senin, 10 November 2025. Penyelesaian perkara melalui RJ ini dilakukan setelah mendapatkan persetujuan resmi dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung RI. Penerapan RJ menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menjalankan penegakan hukum yang humanis dan mengedepankan asas kemanfaatan, khususnya untuk perkara KDRT yang memiliki potensi untuk dipulihkan dan menjaga keutuhan keluarga, sejalan dengan Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020.

Seluruh rangkaian proses penyelesaian perdamaian berjalan dengan damai dan penuh haru. Dengan tercapainya Keadilan Restoratif, Tersangka dapat segera kembali berkumpul dengan keluarganya, dan hubungan suami istri diharapkan dapat dipulihkan. Ini menjadi bukti bahwa mekanisme RJ berhasil menjadi solusi alternatif yang memulihkan, menjaga keharmonisan keluarga, dan mengurangi beban perkara di pengadilan.

#KejaksaanRI #JaksaAgung #TrapsilaAdhyakdaBerakhlak #KejatiSumsel #KejariOKI

Infografis Kejaksaan

Maklumat Pelayanan Tahun 2026

img

SP4N LAPOR! Kejari OKI

img

Instagram Kejari OKI

img