Senin, 20 Oktober 2025 – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas tindak pidana korupsi. Persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah Panwaslu Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun Anggaran 2017–2018 kembali digelar dengan agenda pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir.
Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Bapak Sangkot Lumban Tobing, S.H., M.H., dengan Hakim Anggota I Bapak H. Wahyu Agus Susanto, S.H., M.H., dan Hakim Anggota II Bapak Khoiri Akhmadi, S.H., M.H. Jaksa Penuntut Umum Bapak Bayu Kuncoro, S.H., turut hadir dalam persidangan ini.
Dalam repliknya, Jaksa Penuntut Umum dengan tegas menolak seluruh pembelaan (pledoi) yang disampaikan oleh Penasehat Hukum terdakwa. Penolakan ini menegaskan bahwa JPU tetap pada tuntutan pidana yang telah disampaikan pada sidang tuntutan tanggal 1 Oktober 2025.
Perkara ini melibatkan dua terdakwa, yaitu Hadi Irawan, S.HI., M.Si. dan Ihsan Hamidi, S.Pd., M.Pd., yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana hibah Panwaslu Kabupaten OKI Tahun Anggaran 2017–2018. Kasus ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kejaksaan dalam menjaga integritas penyelenggaraan negara, khususnya di sektor pengawasan pemilu.
Majelis Hakim telah menjadwalkan sidang berikutnya pada Senin, 27 Oktober 2025, dengan agenda pembacaan duplik oleh Penasehat Hukum terdakwa.
Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir memastikan bahwa setiap tahapan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan hukum ini menjunjung tinggi asas keadilan, transparansi, dan profesionalitas, demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi di Kabupaten Ogan Komering Ilir.
#KejaksaanRI #JaksaAgung #TrapsilaAdhyakdaBerakhlak #KejatiSumsel #KejariOKI
