Kayuagung, 29 Agustus 2024 – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan keadilan yang berkeadilan. Kali ini, Kejari OKI berhasil mendamaikan kasus penadahan yang melibatkan tersangka Heriyanto dan korban Eko Adi Seno. Melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), keduanya berhasil mencapai kesepakatan damai pada tanggal 29 Agustus 2024.

Kasus ini membuktikan bahwa RJ bukan hanya sekedar alternatif penyelesaian perkara, namun juga merupakan wujud nyata keadilan yang mengedepankan aspek kemanusiaan dan pemulihan hubungan sosial.
@kejaksaan.ri
@kejatisumateraselatan
@kejarioki
#KejaksaanRI #JaksaAgung #JaksaProfesional #JaksaBerintegritas #TrapsilaAdhyakdaBerakhlak #KenallHukumJauhkanHukuman #KejaksaanRI #KejatiSumsel #KejariOKI
