Kayuagung, 03 Juli 2024– Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) kembali membuktikan komitmennya dalam mewujudkan keadilan restoratif. Kali ini, Kejari OKI berhasil mendamaikan Budiman, seorang anak yang berkonflik dengan hukum karena melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ibu kandungnya sendiri, Tutikawati. Dalam suasana haru, Budiman dan Tutikawati berhasil mencapai kesepakatan damai pada tanggal 3 Juli 2023.
Tindakan pengampunan yang dilakukan oleh Tutikawati terhadap anak bungsunya ini menjadi bukti nyata kekuatan kasih seorang ibu dan pentingnya keluarga dalam proses pemulihan
@kejaksaan.ri @kejatisumateraselatan @kejarioki #KejaksaanRI
#JaksaAgung #JaksaProfesional #JaksaBerintegritas #TrapsilaAdhyakdaBerakhlak #KenallHukumJauhkanHukuman #KejaksaanRI #KejatiSumsel #KejariOKI
