Selasa, 18 November 2025 – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) menunjukkan keseriusan dan kesiapan penuhnya dalam menyambut implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru. Seluruh jajaran Kejaksaan Negeri OKI mengikuti secara daring kegiatan pengarahan yang dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Pengarahan tersebut dilaksanakan dalam rangka perumusan dan penyusunan kodifikasi pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum. Kegiatan ini merupakan tahapan krusial dalam mempersiapkan Jaksa di seluruh Indonesia, termasuk Kejari OKI, agar mampu menerapkan ketentuan-ketentuan baru dalam KUHP Nasional secara efektif dan profesional.
Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, Sumantri, S.H., M.H., menegaskan bahwa persiapan dini ini adalah hal mutlak demi memastikan transisi hukum berjalan lancar tanpa hambatan dalam pelayanan publik dan penegakan hukum.
"KUHP Nasional akan membawa paradigma baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Oleh karena itu, seluruh personel Kejari OKI harus menguasai kodifikasi pedoman baru ini agar penanganan perkara tindak pidana umum di lapangan tetap berjalan sesuai hukum, humanis, dan menjamin kepastian hukum bagi masyarakat Ogan Komering Ilir," jelas Bapak Sumantri, S.H., M.H.
Melalui partisipasi aktif dalam pengarahan strategis ini, Kejari OKI memperkuat citra institusi sebagai penegak hukum yang adaptif, progresif, dan berkomitmen tinggi terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) demi memberikan pelayanan hukum terbaik di Kabupaten OKI.
#KejaksaanRI #JaksaAgung #TrapsilaAdhyakdaBerakhlak #KejatiSumsel #KejariOKI
